Persatukan Kembali KONI-KOI

Jumat 12 Nov 2021, 06:21 WIB
Ketua umum KOI, Raja Sapta Oktohari. (foto: noc indonesia)

Ketua umum KOI, Raja Sapta Oktohari. (foto: noc indonesia)

Oleh: Hari Buhari, Wartawan POSKOTA


BARU-BARU ini Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Seksi Wartawan Olahraga  Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) di Gedung Nusantara, DPR RI.

DPR RI khususnya Komisi X yang kini sedang menggodok tentang revisi Undang-Undang Sistem Keolahrgaan Nasional (UUSKN) Nomor 3 Tahun 2005 ingin meminta masukan dari Siwo PWI terkait isu krusial olahraga nasional.

Bagi Siwo PWI Pusat undangan ini tentu saja sangat membanggakan. Maklum selama ini belum pernah Siwo PWI Pusat diminta pendapatnya oleh DPR RI dalam menggodok Undang-Undang Keolahragaan.

Inilah moment menyatunya para wakil rakyat yang membidangi masalah olahraga dengan Siwo Pusat yang merupakan organisasi para wartawan fotografer olahraga yang saban harinya bergelut dengan olahraga di Tanah Air.

Rapat di Gedung Nusantara 1 itu dipimpin oleh Dr H Dede Yusuf Macan Effendi.  Dalam RDUP yang bertajuk ‘Masukan Terhadap Isu Krusial/Permasalahan Keolahragaan’ diikuti 30 orang dari 52 Anggota Komisi X DPRI RI. Sedangkan pengurus Siwo PWI Pusat dihadiri oleh Gungde Ariwangsa (Ketua) dan beberapa anggotanya.

Dari 14 isu krusial tentang olahraga, salah satu yang disorot oleh DPR RI yakni soal tata kelola keolahragaan nasional.

Secara de jure maupun de facto dalam pembinaan olahraga (OR) prestasi ada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Namun dari ketiga pembina olahraga prestasi itu belum ada ketegasan lembaga yang bertanggungjawab.

Selama ini ada kesan saling tarik menarik soal pembinaan . Apalagi pemerintah dalam hal ini Kemenpora mempunyai wewenang yang sangat besar dan luas sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU SKN yakni Kemenpora bertindak sebagai fasilitator, regulator, pendukung namun juga sebagai pelaksana dan pengawasan.

Jauh sebelum terbitnya UU SKN No 3Tahun 2005, KONI dan KOI masih dalam satu kesatuan. KOI adalah bagian dari KONI dalam mengurus kegiatan olahraga ke luar negeri misal olimpiade, Asian Games, ataupun SEA Games.

Berita Terkait

News Update