Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR dan Anggota Panja Mafia Tanah, Guspardi Gaus. Dia menyebutkan, praktik mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam (Kementerian ATR/BPN).
Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait.
Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” tegasnya, kepada wartawan, belum lama ini.
Pecat Langsung
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, para mafia tanah masih terus beraksi akibat pemerintah sangat lemah dalam hal pengawasan.
“Birokrasi kita sangat mudah diintervensi, kualitas SDM ASN, baik pegawai hingga oknum-oknum pejabat bermental bisnis, jadi ingin mencari keuntungan, bukan mental pelayan, ini terjadi baik di ATR/BPN hingga Pemprov dan Pemda,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik mafia tanah paling sering ditemukan di BPN.
"BPN paling parah itu, oknum di BPN memang mental bisnis, cari keuntungan jangka pendek, reformasi birokrasi di BPN sangat lemah,” kata dia.
Menurutnya, oknum-oknum ASN di ATR/BPN seharusnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Jadi, bukan hanya dipindahkan ke wilayah lain, misalnya dari Jabotabek ke luar Jawa.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebut ASN bisa dipecat langsung, tanpa harus PTUN, jadi memang butuh keberanian pemimpinnya (Menteri ATR/BPN), karena mafia tanah ini berjamaah, tidak bekerja sendiri,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat mulai sadar untuk mengikuti aturan. Pasalnya, masyarakat sendiri juga sering mendukung mafia tanah dengan gratifikasi dan menggunakan calo.