Meski Tidak Lolos Uji Emisi, Ratusan Kendaraan di Serang Tak Khawatir Ditilang

Jumat 12 Nov 2021, 17:14 WIB
Ratusan Kendaraan di Serang Tidak Lolos Uji Emisi dan Tidak Ada Sanksi Tegas. (foto: poskota/ luthfi)

Ratusan Kendaraan di Serang Tidak Lolos Uji Emisi dan Tidak Ada Sanksi Tegas. (foto: poskota/ luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan kendaraan tidak lolos uji emisi yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Diketahui, kegiatan uji emisi dilakukan selama tiga hari yang berakhir pada Kamis (11/11/2021) kemarin.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Roni Yurani mengatakan, pada hari pertama uji emisi dilakukan di Kota Serang Baru (KSB) ada sebanyak 677 unit kendaraan yang mengikuti tes uji emisi. 

"Dari jumlah itu, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 42 kendaraan," katanya, Jumat (12/11/2021). 

Pada hari kedua uji emisi yang dilakukan di Islamic Center Masjid Agung Kota Serang, setidaknya ada 648 unit kendaraan yang melakukan uji emisi. Dari jumlah itu, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 22 kendaraan. 

Sementara pada hari ketiga uji emisi yang dilakukan di Kepandean ada 600 unit kendaraan. Dari jumlah itu yang tidak lulus uji emisi sebanyak 25 kendaraan. 

“Total kendaraan yang diuji emisi sebanyak 1.600 kendaraan dan yang tidak lulus sebanyak 100-an,” kata Roni. 

Roni menuturkan, tujuan uji emisi kendaraan ini yaitu mengendalikan polusi udara yang ada di Kota Serang. Meskipun saat ini dia mengklaim Kota Serang masih merupakan zona hijau udara yang artinya masih aman.. 

“Uji emisi diharapkan dapat membantu mengurangi pencemaran udara di Kota Serang,” katanya.

Sayangnya dalam uji emisi itu tidak ada sanksi yang diberikan kepada ratusan kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Semuanya hanya diarahkan agar melakukan service pada bagian-bagian kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara serta disarankan menggunakan bahan bakar minyak dengan oktan lebih tinggi.

“BBM yang digunakan mempengaruhi. Kalau pakai premium berpengaruh. Service kurang rutin juga bisa mempengaruhi tidak lolos uji emisi,” ujarnya. 

Roni mengungkapkan, setahunya sampai saat ini baru DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi itu berupa dengan mulai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu.

"Ke depan saya berharap agar kerja sama dengan bengkel di Kota Serang sehingga pengendara yang tidak lolos uji emisi dapat diarahkan ke bengkel yang sudah bekerja sama tersebut," jelasnya. 

Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Serang Murtafiah mengatakan, uji emisi dilakukan setahun sekali. Hanya tahun 2020 lalu tidak digelar karena anggaran yang ada direfocusing untuk anggaran Covid-19. 

Dia mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak selamanya disebabkan karena kendaraan tersebut sudah tua. 

"Sebab ada pula kendaraan dari tahun 1990-an yang lolos uji emisi. Menurutnya kendaraan yang tidak lolos uji emisi lebih pada perawatan yang kurang," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah) 

Berita Terkait

Jangan Tunggu Langit Biru Berganti Kelabu

Sabtu 13 Nov 2021, 06:53 WIB
undefined
News Update