"Masa uji emisi sampai satu tahun dan bisa dilakukan kapan saja di bengkel terdekat. Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi disarankan segera melakukan service di bengkel dan melakukan pengecekan kembali," ungkap Evi.
Uji emisi gratis tersebut tak hanya dimanfaat warga Jakarta Utara. Salah satunya Jossen Manurung, warga Jakarta Timur yang ikut antri uji emisi gratis di halaman kantor Walikota Jakarta Utara.
Jossen berharap, Dinas LH DKI memperbanyak lokasi uji emisi gratis bagi warga Jakarta yang di informasikan secara gamblang ke masyarakat.
"Tahun kemarin sudah pernah ikut uji emisi dan sekarang mobil saya kembali dicek lagi untuk memastikan gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas yang ditentukan. Kalau bisa lebih diperbanyak lagi lokasi-lokasi uji emisi kemudian diinformasikan secara jelas ke masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan uji emisi tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (yono)