Gelar Razia, 188 Botol Miras Tanpa Izin Disita Satpol PP Jakarta Pusat

Jumat 12 Nov 2021, 11:47 WIB
Gelar razia, Satpol PP Jakarta Pusat menyita 188 botol minuman keras.(Cr05)

Gelar razia, Satpol PP Jakarta Pusat menyita 188 botol minuman keras.(Cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat akan rutin lakukan razia minuman keras (miras) di seluruh wilayah Jakarta Pusat dalam setiap hari. Hal ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.

Kepala Seksi (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan kegiatan pengawasan dan pengendalian minimum beralkohol akan digencarkan. Sasarannya terhadap pedagang eceran, distributor dan jenis lainnya yang tidak memiliki ijin.

"Kegiatan ini akan kita lakukan dalam setiap hari. Kita akan tertibkan pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa ijin," tegas Gatra ketika ditemui di lokasi, Kamis (11/11/2021) malam.

Gatra mengatakan dalam razia miras yang dilakukan pada Kamis 11 November 2021 ini merupakan awal. Hasilnya ada 188 botol miras dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Ada 188 botol kita angkut dari tiga wilayah di Jakarta Pusat. Dan ini kita pastikan akan terus kita gencarkan," tegas Gatra.

Gatra memastikan seluruh hasil razia ini akan dikumpulkan terlebih dahulu yang kemudian akan dimusnahkan. Pedagang bisa mengambil botol miras ini jika memang mereka dapat menunjuk ijin yang berlaku.

"Kalau ada ijin mereka, botol yang telah disita bisa diambil. Tapi jika tidak bisa menunjukkan ijin, kami pastikan akan dimusnahkan," tegasnya.

Sedangkan untuk warga Jakarta Pusat yang mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya bisa melaporkan ke Satpol Jakarta Pusat. Nantinya laporan tersebut akan kita tindak lanjuti untuk dilakukan penertiban. (Cr05)

Berita Terkait

News Update