ADVERTISEMENT
Kamis, 11 November 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi melakukan penggerebekan terhadap Disjoki atau DJ cantik Sandra Arimbi (28) di Palembang, Sumatra Selatan. Ia ditangkap karena melakukan promosi judi online di media sosial. Bagimana Profinya?
Tim Poskota.co.id mencoba merangkum beberapa data yang diambil dari akun Facebook Sandra yakni @FDJ Sandra Arimby.
Berdasarkan data yang dilihat DJ Sandra Arimbi memiliki nama asli Yuniar.
Selain dikenal sebagai DJ Sandra Arimbi, ternyata ia juga memiliki nama panggung OT. Cabi. Ada juga yang menyebut dia sebagai DJ berbisa.
Sebagai informasi, DJ Sandra mempromosikan situs judi online itu, bukan kali pertamanya. Beberapa kali tim Poskota.co.id melihat di akun Facebok pribadinya, ia sedang memperkenalkan situs haram tersebut.
Unggahan terakhir pada 8 Agustus 2021, ia mengenakan pakaian tank top berwana merah.
Dalam penampilannya, ia memainkan musik hingga berjoget seksi. Hal ini yang menjadi daya tarik dirinya hingga saat berjoget mengundang banyak tanggapan dari para penontonnya.
Wanita yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang ini diketahui sering mengenakan pakaian seksi yang bertuliskan situs judi online tersebut.
Sebelumnya diberitakan, perihal penangkapan DJ Sandra Arimbi juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Informasi DJ Sandra Arimbi live di media sosial sambil mempromosikan situs judi online dari para netizen.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT