Pemkab Pandeglang Diduga Telah Melakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga di Pantai Karang Sari

Kamis 11 Nov 2021, 08:14 WIB
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada. (foto: luthfillah)

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di pantai Karang Sari, Kecamatan Carita seluas 1,1 hektar. 

Lahan itu kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir. Pihak pengelola sendiri hanya mendapat kuasa berupa surat penunjukkan yang dikeluarkan oleh Sekda Kabupaten Pandeglang. 

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada yang dipercaya oleh keluarga ahli waris pemilik lahan resmi untuk mendampingi kasus tersebut mengatakan Pemda Pandeglang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat melakukan penyerobotan lahan itu. 

"Padahal, dengan melakukan penyerobotan lahan dan mengerjasamakannya dengan pihak ketiga, potensi terjadinya keos di situ sangat besar," kata Uday, Rabu (10/11/2021). 

Hal itu dikarenakan, lanjut Uday, masyarakat setempat yang sudah lama mengelola parkir serta para pedagang yang sudah mengeluarkan uang banyak untuk membuat kios di lahan itu semuanya dibongkar dan diganti menjadi tempat parkir baru. 

"Jadi besar kemungkinan nanti akan terjadi keos itu antara masyarakat dengan pengelola parkir yang baru," ujarnya. 

Konflik kepemilikan lahan Karang Sari itu sejatinya sudah sejak tahun 2005 lalu selesai karena sudah keluar putusan Pengadilan Agama (PA) tahun 2005 yang menyebutkan batas-batasan lahan tersebut.

Dalam putusan PA itu juga menyebutkan lahan itu diwariskan kepada lima ahli warisnya yang saat ini hanya menyisakan dua orang saja dan sudah usia lanjut. 

"Putusan PA itu jelas tertulis warisan itu diberikan dari alm Unus dengan batasan-batasan yang jelas pula," katanya. 

Kemudian ada juga putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang memperkuat kepemilikan lahan itu atas nama alm Unus dengan bukti kepemilikan berupa Girik. 

Lebih lanjut uday menceritakan, dulu lahan itu juga diklaim oleh seorang bernama alm Omo. Bermodalkan Sertifikat, tanah itu dijualnya ke alm Hasan Sohib. Namun sertifikat itu dianggap tidak berlaku oleh BPN Pandeglang. 


Berita Terkait


News Update