Walikota Cilegon dan Wakil Disomasi, Tak Tepati Janji Kampanye Kartu Cilegon Sejahtera

Rabu 10 Nov 2021, 21:38 WIB
Walikota Cilegon dan Wakil disomasi karena tak tepati janji kampanye Kartu Cilegon Sejahtera yang disampaikan saat DPRD Kota Cilegon hearing bersama AMCB dan Pemerintah Kota Cilegon. (Foto/amcb)

Walikota Cilegon dan Wakil disomasi karena tak tepati janji kampanye Kartu Cilegon Sejahtera yang disampaikan saat DPRD Kota Cilegon hearing bersama AMCB dan Pemerintah Kota Cilegon. (Foto/amcb)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID Walikota Cilegon dan Wakil disomasi karena tak tepati janji kampanye Kartu Cilegon Sejahtera.

Somasi ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat "Silvi Shovawi Haiz, SH" kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakilnya Sanuji Pentamarta.

Hal tersebut disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada kesempatan hearing tentang Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), Rabu (10/11/2021).

Pasangan yang diusung oleh Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut disomasi terkait janji kampanye yang tertuang dalam Kartu Cilegon Sejahtera.

Melalui somasi itu, AMCB meminta Helldy dan Sanuji merealisasikan janji yang menjadi manfaat KCS yaitu bantuan modal sebesar Rp25 juta.

Direktur LBH Pengacara Rakyat "Silvi Shovawi Haiz, SH", Evi Silvi Yuniatul menjelaskan, somasi dilayangkan karena pada saat kampanye pasangan Helldy-Sanuji melalui tim suksesnya menyatakan dengan memegang kartu tersebut masyarakat bisa mendapatkan bantuan modal sebesar Rp25 juta.

"Berdasarkan maklumat yang disebarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji, tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pemenangan dan Sekretaris Jendral nya menyatakan akan merealisasikan KCS tersebut jika Helldy-Sanuji menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon," ujar Silvi.

Lanjut Silvi, saat ini Helldy dan Sanuji telah terpilih dan dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon masa Jabatan 202 -2026, karena itu masyarakat meminta agar Helldy-Sanuji merealisasikan janjinya berupa bantuan UMKM Rp 25 juta sebagaimana yang telah dijanjikan.

"Bukan pinjaman modal sebesar Rp1 juta seperti yang sudah terlaksana saat ini," ujarnya 

Melalui somasi ini, Helldy dan Sanuji dituntut untuk merealisasikan janji tersebut dengan jangka waktu tujuh kali 24 jam terhitung sejak somasi disampaikan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada itikad baik dari Helldy dan Sanuji untuk mewujudkan tuntutan, maka AMCB dan LBH Pengacara Rakyat "Silvi Shovawi Haiz, SH" akan melakukan upaya - upaya kepada lembaga politis maupun upaya hukum baik pidana maupun perdata dan pihak-pihak lain yang dianggap bertanggungjawab secara hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu.

Berita Terkait

Jangan Obral Janji

Senin 15 Nov 2021, 09:30 WIB
undefined

News Update