Waduh Raperda Bantuan Hukum Dibatalkan, DPRD Nilai Pemprov DKI Tidak Pro Rakyat Kecil

Rabu 10 Nov 2021, 20:20 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk pembahasan KUA PASS APBD DKI 2022. (deny)

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk pembahasan KUA PASS APBD DKI 2022. (deny)

Dengan begitu, Raperda tersebut bisa menjadi prioritas dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

“Kita berbicara tentang pertanggung jawaban, misal tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab utilitas dan lain-lain. Tapi berbicara terhadap pembelaan keadilan bagi rakyat kecil, di mana posisi kita?“ ucapnya.

Dia mencontohkan, Kota Kediri di Jawa Timur saja telah memiliki Perda Bantuan Hukum.

Sementara Provinsi DKI Jakarta dengan segala kemampuan finansial dan sumber daya manusia (SDM), tidak mampu memiliki regulasi tersebut.

“Kita tidak memiliki empati dan nurani yang berpihak pada rakyat kecil. Dalam forum ini, Fraksi NasDem dengan garis lurus memohon agar ini menjadi pertimbangan kita bersama, jangan menyepelekan ini,” imbuhnya. (deny)

Berita Terkait

News Update