ADVERTISEMENT

Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dia Mengaku Nyetir Sambil Main Hp

Rabu, 10 November 2021 18:40 WIB

Share
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (kanan) | Foto: @tubagusjoddy/Instagram
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (kanan) | Foto: @tubagusjoddy/Instagram

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Tubagus Joddy atau Muhammad Joddy Pramas Setya, resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

Seperti banyak diberitakan, bahwa sopir Vanessa Angel itu, sebelum terjadinya kecelakaan terungkap sambil bermain handphone atau hp dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut diketahui para netizen di media sosial Instagram dan Twitter, sebelum Insta Storinya di Instagram dihapus, ia mengemudikan Pajero Sport dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

Menariknya lagi, Joddy menghapus status video instan tersebut setelah ia mengalami kecelakaan mau di Tol Jombang-Mojokerto di Km 672.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, terdapat 2 korban jiwa yaitu Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kabar penetepan Joddy sebagai tersangka juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun hingga kini kejaksaan belum ungkapkan secara pasti penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

Sebelumnya, Tubagus Joddy ternyata sudah mengaku ke pihak kepolisian bahwa dirinya bermain handphone alias HP saat sedang menyetir mobil Pajero Sport milik mendiang Vanessa dan Bibi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT