Terkuak! Ahli Tarot Ungkap Kondisi Sopir Vanessa Angel Sangat Aneh Sebelum Kecelakaan Tragis: Situasi Tak Nyaman

Rabu 10 Nov 2021, 20:30 WIB
Ahli Tarot Ungkap Kondisi Sopir Vanessa Angel Sangat Aneh Sebelum Kecelakaan Tragis, Gelisah saat Ditelepon (Tangkapan layar/YouTube Was Was)

Ahli Tarot Ungkap Kondisi Sopir Vanessa Angel Sangat Aneh Sebelum Kecelakaan Tragis, Gelisah saat Ditelepon (Tangkapan layar/YouTube Was Was)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini resmi ditetapkan jadi tersangka.

Joddy jadi tersangka terkait meninggalnya Vanessa Angel dan suami dalam kecelakaan tragis.

Kabarnya Joddy dijerat pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait hal itu, Miss Cicil mencoba menerawang apa sebetulnya penyebab dari Joddy hilang konsentrasi hingga sebabkan kecelakaan nahas.

Hal itu diungkapkan Mis Cicil di kanal YouTube Was Was beberapa waktu lalu.

Lantas menurut terawangannya dari kartu tarot yang ia ambil, ia menyebut jika kondisi mobil Vanessa sebetulnya dala keadaan baik-baik saja.

"Mobil yang mereka tumpangi dalam keadaan baik," ucapnya.

Namun yang jadi persoalaan, Joddy sopir Vanessa Angel dalam kecelakaan itu sedang alami kondisi yang tidak nyaman

"Kalau boleh saya analisa sopirnya sangat taat, tapi dia sedang terjebak dalam situasi yang tidak nyaman," ujarnya.

Sebelum kecelakaan, ahli tarot juga menerawang jika Joddy sedang gelisah karena komunikasi yang cukup penting.

"Nampaknya ada telepon tapi dari orang tua ya nih, dia sedang dalam komunikasi," jelas ahli tarot.

Joddy tersangka

Sopir yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy resmi ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (10/11/2021).

Saat dihubungi, mertua Vanessa Angel, Faisal belum mau berkomentar banyak. Pasalnya kondisi kesehatan ayah Bibi Andriansyah itu kini sedang tidak baik..

"Maaf ya, nanti, saya sedang kurang sehat," ujar Faisal singkat.

Sebelumnya Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Kamis, 4 November 2021 lalu.

Penetapan status tersangka itu didasari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 telah diserahkan ke Kejari, hari ini.

Atas kasus kecelakaan, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejaksaan menyimpulkan penyebab kecelakaan lantaran kesengajaan atau kelalaian.

Diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan di Tol Jombang 672 pada Kamis (4/11/2021), siang.

Akibat kecelakaan itu, almarhum Vanessa dan Bibi tewas di lokasi. Sementara anaknya, Gala Sky, sopir dan susternya selamat dan hanya mengalami luka-luka. (Cr09)

Berita Terkait
News Update