Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 4 Tokoh, Satu Diantaranya Tokoh Perfilman Nasional H. Usmar Ismail 

Rabu 10 Nov 2021, 11:58 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Wapres KH Ma'ruf Amin di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta. (biro pers)

Presiden Joko Widodo bersama Wapres KH Ma'ruf Amin di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta. (biro pers)

b. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, Perawat pada RSUP Dokter Sitanala
Tangerang, Provinsi Banten;

Untuk anda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakilkan oleh
Almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.

Ludi Prastyono dalam keterangannya mengatakan,

1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan
pengusulan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tersebut; dan

2. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ia menambahkan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.\

Selain itu, kata Ludi Prastyono, syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya,  pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau, perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Syarat lainnya, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

"Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, dan pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa," papar Ludi Prastyono.

Ludi Prastyono juga menyampaikan mereka yang mendapat gelar juga memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Sedangkan syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan  negara. (johara)

Berita Terkait

Panik, Adinia Wirasti Terjebak di Lift

Jumat 19 Nov 2021, 20:24 WIB
undefined

News Update