Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yono)
-->
Antisipasi aksi tawuran, Polsek Tanjung Priok intensifkan patroli di Kampung Bahari dan Sunter setelah sejumlah remaja saling mengayunkan celurit saat terlibat tawuran di lokasi tersebut beberapa waktu lalu. (Foto/tangkapanlayarvideo)
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.