BREAKING NEWS: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Rabu 10 Nov 2021, 18:09 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi jadi Tersangka Kecelakaan Maut (Instagram/@tubagusjoddy)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi jadi Tersangka Kecelakaan Maut (Instagram/@tubagusjoddy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto KM 672.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, terdapat 2 korban jiwa yaitu Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kabar penetepan Joddy sebagai tersangka juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun hingga kini kejaksaan belum ungkapkan secara pasti penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

Sebelumnya, Tubagus Joddy ternyata sudah mengaku ke pihak kepolisian bahwa dirinya bermain handphone alias HP saat sedang menyetir mobil Pajero Sport milik mendiang Vanessa dan Bibi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedysaat ditemui di Surabaya pada Sabtu (6/11/2021).

"Iya (main HP), katanya dia begitu saat diinterogasi," kata Hendry.

Bukan hanya main handphone, ternyata Joddy juga mengakui bahwa dia membawa mobil Pajero itu dengan kecepatan lebih dari 100km/jam.

"Dia (sopir) mengaku 120 kilometer per jam," ucap Hendry menambahkan.

Setelah itu pihak kepolisian langsung menyita ponsel serta beberapa alat bukti elektronik.

Barang bukti tersebut saat ini sudah diajukan oleh polisi untuk dapat dilakukan pemeriksaan forensik.

Diketahui insiden kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 12.36 WIB. 3 orang lainnya selamat termasuk anak Vanessa Angel.

Diduga kuat sopir yang membawa mobil Vanessa Angel mengendarai kendaraan itu dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Bahkan sampai beredar video yang memperlihatkan sang sopir membawa mobil dengan kecepatan 180km/jam.

Terkait hal itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Dwi Sumarhadi beberkan fakta terbaru terkait kasus kecelakaan tersebut.

Setelah lakukan pemeriksaan terhadap mobil Pajero yang tampak ringsek itu, ternyata sopir Vanessa Angel tidak lakukan upaya pengeremen saat kecelakaan berlangsung. (Cr09)

 

Berita Terkait
News Update