ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Kebut Berkas Pelanggaran Karantina Kesehatan Rachel Vennya

Selasa, 9 November 2021 05:36 WIB

Share
Rachel Venya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: ist)
Rachel Venya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polda Metro Jaya kebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya, Senin (8/11/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Adapun, kali ini penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata dia saat dihubungi, Senin (8/11).

Tubagus menerangkan, penyidik terus melengkapi berkas administrasi supaya segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan," ucap dia.

Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang Asisten Maulida Khairunnia telah keluar sekira pk. 14:20 siang. Rachel pun dikepung oleh awak media dengan irit bicara dengan meninggalkan mobil.

Sebelumnya Tiba Di Mapolda Metro Jaya, Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang asisten Maulida Khairunnia Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. Senin (8/11/2021).

Rachel gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pk. 10:20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media.

Tak bungkam seperti biasanya, mantan istri Niko Al Hakim itu akhirnya buka suara. Ia meminta awak media agar bersabar untuk melakukan sesi wawancara lantaran harus segera diperiksa penyidik.

"Iya nanti ya masuk dulu. Sehat-sehat, doain," singkatnya kepada awak media.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT