Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PT WIKA 'Kami Tak Bisa Beri Jawaban Lebih Lanjut, Hormati Proses Investigasi'

Selasa 09 Nov 2021, 18:23 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan jenis besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dicuri komplotan pelaku dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021). (Foto/cr02) 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan jenis besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dicuri komplotan pelaku dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021). (Foto/cr02) 

Kata Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka, diketahui bahwa lima pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu.

"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ucapnya.

Erwin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan ihwal kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut. Termasuk mendalami dugaan terlibatnya orang dalam.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut Erwin, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian untuk kerugian yang diderita akibat aksi pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dilakukan komplotan pelaku ditaksir mencapai miliaran rupuah.

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen menyampaikan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah berdasarkan hasil inventarisasi besi yang hilang dari bulan Juli hingga Oktober 2021.

"Kerugian barang bukti yang hilang hasil inventarisir dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021 tercatat di list (daftar) material diperkirakan seharga 1 (satu) miliar lebih," ungkap Zen melalui keterangannya, Senin (8/11/2021).

Adapun 5 dari total 12 pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Kelima pelaku itu berinisial SA, SU, AR, MLR, dan DY.

Ihwal kronologis penangkapan, lanjut Zen, SA dan SU ditangkap di sekitar tanah galian Cipinang Melayu pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kemudian kami melakukan pengejaran pelaku lainnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan pelaku AR pada Kamis (4/11/2021) seorang pukul 21.30 WIB," ucap Zen.

Sedangkan MLR dan DY berhasil ditangkap di Jalan Pangkalan Jati, Kelurahan Cipinang Melayu pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Berita Terkait

News Update