ADVERTISEMENT

Menohok! Pimpinan Ormas Kecam DPRD DKI soal Kebijakan Hapus Dana Hibah Bamus Betawi

Selasa, 9 November 2021 18:53 WIB

Share
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Abdul Ghoni. (Ist)
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Abdul Ghoni. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penghapusan dana hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi yang diusulkan Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menuai reaksi keras dari beberapa pimpinan Ormas Betawi.

Menurutnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, diminta tidak asal bicara terkait dana hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.

"Mujiyono kalau bicara harus didasarkan kajian, jangan asal bicara tanpa dasar. Mujiyono mestinya punya sumbangsih untuk Betawi," terang Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Abdul Ghoni kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Wakil Ketua Bamus Betawi itu juga mengingatkan agar Mujiyono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi. 

"Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu dinas, itu ada pergubnya. Harus paham ini," kata Anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Ghoni juga menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua. Karena tidak memiliki dasar hukum.

"Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh-aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” kata Ghoni.

Nama Bamus Betawi tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi yang menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi".

"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi," kata Ghoni.

Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, Bamus Betawi  membawahi ormas-ormas Betawi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT