Pertanyakan itu khususnya tentang boleh atau tidaknya anggota Polri melesatkan tembakan ke organ vital rival meski dalam keadaan terpaksa atau darurat.
"Kalau itu (anggota eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota polisi) harus pada organ vital manusia?," tanya Jaksa.
Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta lantas menegur Jaksa karena menilai pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan kesimpulan.
"Pertanyaannya ini, jangan menyimpulkan, coba tanyakan hal lain," tegur hakim Arif. (adji)