JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam persidangan perkara Unlawful Killing Laskar FPI KM 50, JPU bertanya pada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat soal Standar Operasi Prosedur (SOP) penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021) itu Tubagus hadir di ruang utama dan memberikan keterangan sebagai seorang saksi.
Pertanyaan yang dilayangkan JPU Zet Tadung Allo. bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil saat empat orang anggota Laskar FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50 Cikampek, Jawa Barat.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?," tanya JPU.
Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan.
Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPi tewas.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," jelas Tubagus.
Lantas, JPU langsung bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.