Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Legowo Cabut Laporan soal Savas Fresh, Ternyata Alasannya Bikin Trenyuh

Selasa 09 Nov 2021, 14:10 WIB
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah (foto: poskota/ cr07)

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah (foto: poskota/ cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah resmi mencabut laporan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Savas Fresh.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah memutuskan berdamai dan memaafkan aksi Savas Fresh.

Diketahui, Savas Fresh membuat konten menagih utang keluarga Atta Halilintar di media sosial hingga menyumpahi kehamilan Aurel Hermansyah. 

Aurel mengungkapkan salah satu alasan dirinya mencabut laporan lantaran ingin menjalani persalinan secara tenang. Dia ingin tak mau memikirkan hal-hal tak penting menjelang persalinan.

"Pastinya pengen tenang, menuju proses persalinan sehat juga Insya Allah," ujar Aurel Hermansyah, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, Savas juga disebut telah meminta maaf kepada anak dan menantu Anang Hermansyah itu. Savas berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Tak hanya itu, Atta mengatakan ibu dari Savas juga turut memohon maaf kepada Atta dan Aurel sembari menangis.

"Yaa keluarganya nangis, ibunya yaa. aku senang sekali sama ibunya. Luar biasa berhati baik," kata Atta Halilintar.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber Atta Halilintar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021), malam. 

Atta Halilintar memenuhi panggilan pemeriksaan saksi atas laporannya terhadap YouTuber SF atau Savas Fresh. Dia mengaku dimintai beberapa keterangan dari pihak kepolisian.

Adapun alasan Atta Halilintar melaporkan Savas Fresh lantaran habis kesabaran ketika konten kreator tersebut telah menyentuh istri dan keluarga besarnya. Menurutnya dia sudah tidak bisa memaafkan pelaku yang melakukan fitnah dan ancaman pada keluarganya. 

Diketahui, sebelumnya sempat viral sebuah video YouTuber menagih hutang pada keluarga Atta Halilintar. Atas video viral tersebut, SF dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Berita Terkait
News Update