ADVERTISEMENT

Hari Ini, Dokumen Formula E Diserahkan ke KPK Atas Upaya MCP

Selasa, 9 November 2021 13:52 WIB

Share
Akhir Oktober ini Pemprov DKI akan mengumumkan lokasi yang akan digunakan sebagai sirkuit Formula E, 2022 di Jakarta. (Foto/media.jaguarracing.com)
Akhir Oktober ini Pemprov DKI akan mengumumkan lokasi yang akan digunakan sebagai sirkuit Formula E, 2022 di Jakarta. (Foto/media.jaguarracing.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dokumen Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021). Turut menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tersebut, Dirut PT Jakpro, Widi Amanasto.

Dokumen terkait Formula E diberikan sebagai bentuk dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) pimpinan KPK.

Adapun dokumen sendiri berupa himpunan dari seluruh dokumen. Mulai dari proses persetujuan, hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detil dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan event Formula E.

Berdasarkan keterangan resminya dari PT Jakpro, dalam kesempatan itu hadir Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

“Pemberian dokumen ini ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Widi.

Menurutnya, perseroan daerah siap bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraaan Formula E sesuai Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC). Hal ini sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, KPK meminta keterangan terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” ucap dia. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT