ADVERTISEMENT

Tok! DPR Sahkan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Senin, 8 November 2021 12:10 WIB

Share
Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Sidang Paripurna DPR. (rizal)
Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Sidang Paripurna DPR. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan suara bulat Rapat Paripurna (rapur) DPR  menyetujui  Jenderal  TNI Andika Perkasa  menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri langsung Jenderal Andika Perkasa.

Sebelum disahkan menjadi Panglima TNI, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatuhan Andika Perkasa.

Setelah laporan tersebut disampaikan, Puan lalu melempar pertanyaan ke peserta rapat untuk menyetujui Andika sebagai Panglima TNI.

"Sidang dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan Komisi I DPR  atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dapat disetujui," ujar Puan, Senin (8/11/2021).

Kompak terdengar suara 'Setuju' dari anggota rapat yang hadir. Puan lalu mengetuk palu sidang tanda Jenderal Andika Perkasa sah menjadi Panglima TNI.

Rapur  dihadiri 366 anggota dewan, baik secara fisik maupun virtual. Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. Juga tampak Jenderal Andika Perkasa dan jajarannya.

DPR  mengesahkan setelah Komisi I DPR RI menyetujui pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan nama Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.

"Selamat kepada calon Panglima TNI semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah," kata Puan.

Dalam Rapat Paripurna, Jenderal Andika Perkasa hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pension pada November 2021 ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT