SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 8 penggunaan jalan meninggal dunia dari 23 kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang. Jumlah laka lantas dan korban meninggal dunia ini terjadi pada pekan pertama di bulan Nopember ini.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam rapat analisa dan evaluasi minggu pertama bulan November 2021 terkait perbandingan lakalantas di wilayah hukum Polda Banten yang digelar di ruang Vicon Polda Banten, Senin (8/11).
Rudy Purnomo menjelaskan, kasus lakalantas pada minggu pertama November 2021 berdasarkan laporan yang diterima, rinciannya Polres Serang terjadi 3 kasus, Polres Serang Kota 4 kasus, Polres Lebak nihil, Polres Pandeglang 3 kasus.
"Untuk Polres Cilegon terjadi 5 kasus dan Polresta Tangerang sebanyak 23 kasus," jelas Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menjelaskan berdasar data pada minggu kelima Oktober 2021 jumlah lakalantas yang terjadi sebanyak 42 kasus sedangkan untuk minggu pertama November 2021 sebanyak 41 kasus.
"Jadi turun 1 kasus dan jika dipersentase ada penuru6 2% dibanding Minggu ke 5 Oktober," jelasnya.
Dirlantas merinci kasus laka lantas yang terjadi di Polresta Tangerang sebanyak 23 kasus, dan untuk korban meninggal dunia pada minggu pertama November 2021 sebanyak 8 orang, luka berat 6 dan luka ringan 26 orang, serta kerugian materil sejumlah Rp 67 Juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi kelengkapan kendaraan dan perorangan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," tutup Kabid Humas Polda Banten. (kontributor banten/ rahmat haryono)