Polres Jaktim Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba, 17 Klip Sabu-Sabu Diamankan dari Bungkus Rokok

Senin 08 Nov 2021, 17:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram yang dipecah jadi ke 70 klip kecil dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR02)

Polisi menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram yang dipecah jadi ke 70 klip kecil dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR02)

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

"Pada saat diinterogasi, saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan NRA dan AAB," kata Yusri dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (CR03)

Berita Terkait
News Update