Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.
"Pada saat diinterogasi, saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan NRA dan AAB," kata Yusri dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (CR03)