Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman mengatakan sopir mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi. Diduga kecepatan mobil saat itu mencapai lebih dari 100 km/jam. Hal itu terlihat
dari kondisi beton dan mobil yang rusak parah sampai terpelanting berbalik ke kanan lalu berbalik arah.
Bahkan terbaru, polisi tidak menemukan adanya upaya menginjak rem dari pengemudi.
Di sisi lain, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan Joddy mengaku memainkan ponsel hingga membuat Instastory saat menyetir
mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga.
Melihat sejumlah fakta yang ada, tidak menutup kemungkinan Joddy dapat dijerat Pasal 310
Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00.
Dari peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, bisa ditarik benang merah bahwa berkendara itu ada aturan harus ditaati.
Sudah sepatutnya pula menjadi sentilan kepada para pengemudi agar lebih bijak saat membawa kendaraan, baik di jalan raya pada umumnya maupun di jalan bebas hambatan alias jalan tol. Jangan karena keegoisan dan upaya menunjukkan eksistensi, nyawa orang lain atau justru kita sendiri bisa menjadi taruhan. (*)