SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait kerjasama pembuangan sampah Tangsel, Pemkot Serang meminta pendampingan hukum Kejari terkait.
Puluhan program Pemkot Serang baik yang masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) maupun program OPD masuk dalam pendampingan hukum oleh Kejari Serang.
Berdasarkan data Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Pemkot Serang, setidaknya ada lima program PSD pada tahun ini yang masuk pendampingan hukum.
Ditambah dengan delapan program OPD yang dianggap terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.
Keraguan itu meliput proses mekanisme program yang akan dilaksanakan, kemudian terkait dengan waktu, regulasi dan pelaksanannya.
"Lima program PSD itu semuanya yang mengacu pada program RPJMD sesuai dengan visi misi pasangan Walikota Serang," kata Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo, Jumat (5/11/2021).
Namun Bagyo tidak merinci program PSD apa saja meminta pendampingan hukum tersebut.
Selain itu, lanjutnya, ada juga program kerjasama pengiriman sampah dari Pemkot Tangsel ke Cilowong, ruslah tanah, Serang Plazza, termasuk penyerahan aset tahan di Ciracas dari Pemkab Serang yang belum sepaket dengan gedungnya.
"Selain itu, program-program lain dari setiap OPD yang dirasa ada keraguan maka bisa dikonsultasikan kepada kami, untuk kemudian diteruskan ke Kejari," ucapnya.
Dijelaskan Bagyo, ada beberapa kegiatan usulan OPD yang dimintakan pendampingan namun sampai saat ini belum juga direalisasikan.
Tonton juga video "Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk". (youtube/poskota tv)
Hal itu dikarenakan ada miskomunikasi sejak awal dengan Kasi Intel Kejati.