Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, agar burung burung yang dilindungi tetap terpelihara, pihaknya akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas BKSDA atau Polhut untuk dilepasliarkan kembali.
"Agar burung-burung ini tidak mati, kita akan serahkan kepada petugas BKSDA untuk selanjutnya dikembalikan ke habitatnya," katanya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka D dan L dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)