Rumah Penjualan Burung Dilindungi di Kampung Citangkil Pandeglang Digerebeg,  Pelaku: Saya Beli dari Warga

Sabtu 06 Nov 2021, 08:23 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat ekspose kasus penjualan burung dilindungi. (ist)

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat ekspose kasus penjualan burung dilindungi. (ist)

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, agar burung burung yang dilindungi tetap terpelihara, pihaknya akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas BKSDA atau Polhut untuk dilepasliarkan kembali.

"Agar burung-burung ini tidak mati, kita akan serahkan kepada petugas BKSDA untuk selanjutnya dikembalikan ke habitatnya," katanya. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka D dan L dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update