ADVERTISEMENT

Rekontruksi Pembunuhan Penjaga Pantai Marbella Digelar di Mapolres Cilegon, Polisi: Hindari Kejadian Tidak Diinginkan

Sabtu, 6 November 2021 08:35 WIB

Share
Saat rekonstruksi di Mapolres Cilegon tersangka saliya saat memperagakan dirinya saat menikam jujut hingga tewas. (ist)
Saat rekonstruksi di Mapolres Cilegon tersangka saliya saat memperagakan dirinya saat menikam jujut hingga tewas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON POSKOTA.CO.ID -   Penyidik Satreskrim Polres Cilegon, Jumat (5/11/2021), menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Jujut Armana (27), penjaga pantai yang tewas ditikam rekannya Saliya alias Charlie alias Serdang (33).

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di area pantai Marbella tepatnya di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (10/10/2021) dini hari.

Guna kelancaran proses rekonstruksi serta menjaga ketertiban masyarakat dan menghindari kegaduhan, penyidik menggelar reka ulang di Mapolres Cilegon.

Pada kesempatan itu juga, pihak kepolisian menghadirkan tersangka dan kuasa hukumnya, Jaksa Peneliti, serta tujuh saksi dari pihak pelapor.

Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Arif N Yusuf mengatakan, dalam adegan rekonstruksi pembunuhan terdapat empat belas adegan yang dilakukan tersangka saat menghabisi korban. 

"Ada 14 adegan terkait dengan perkara pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 juncto 351 ayat 3 KUH Pidana yang didasari adanya laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2021," katanya kepada wartawan. 

AKP Arief menyampaikan, tujuan dari adanya rekonstruksi tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana, di mana polisi harus bisa menguji kebenaran keterangan daripada tersangka. 

"Tidak ditemukan fakta baru, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tersangka, karena kami punya petunjuk yang itu tidak bisa dipungkiri oleh tersangka," ujarnya. 

Setelah dilakukan adegan rekonstruksi tersebut, dikatakan Arief, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk ditindaklanjuti. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT