ADVERTISEMENT

Pimpinan DPRD: Pemeriksaan Kepala Dispora DKI Oleh KPK Menguatkan  Interpelasi Formula E Bukan Politis

Sabtu, 6 November 2021 13:32 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prastyo Edi Marsud
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prastyo Edi Marsud

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prastyo Edi Marsudi angkat bicara terkait pemeriksaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) oleh KPK dalam kasus Formula E.  

Dikatakannya, bahwa sebagai pimpinan DPRD DKI Jakarta, dirinya sangat mendukung langkah lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. 

"KPK tentu memiliki bukti bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan warga itu naik ke proses penyelidikan. Selanjutnya kita ikuti saja prosesnya, apakah akan naik ke proses penyelidikan atau seperti apa nantinya," terang Prastyo melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (6/11/2021).

Dirinya menekankan, bahwa satu rupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemprov DKI Jakarta harus dapat dipertanggungjawabkan.  

"Langkah KPK tersebut sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi. Bila KPK memproses pelanggaran  hukum, kami di DPRD menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," katanya. 

Pras, panggilan akrab pria tersebut menambahkan , adanya penyidikan kasus Formula E ini oleh KPK tentu dapat menguatkan niatannya bahwa penguliran hak interpelasi sungguh sungguh untuk kepentingan publik. 

"Bukan untuk kepentingan politik," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut memintai keterangan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Dispora) terkait rencana balap mobil listrik tersebut. 

Pengambilan keterangan itu, dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan. Dikatakannya, keterangan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat perihal potensi kasus yang terjadi di penyelenggaraan Formula E. 

Terkait pemanggilan KPK itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun mengaku akan menghormati semua proses hukum. Baik itu yang ditegakan KPK, Kepolisian, Kejaksaan maupun  Pengadilan terkait permasalahan hukum .

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT