Sabtu, 6 November 2021 16:26 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat menjual minuman keras, sebuah mini market di Jalan Kiansantang Kecamatan Periuk, Kota Tangerang digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alhasil puluhan miras disita.
Ada ada saja ulah dari seorang pedagang mini market di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangeranf. Ditengah Pandemi Covid 19 dan gencarnya pemerintah dalam membasmi miras, dia malah menjual secara terang benderang.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan mengaku mendapat informasi terkait adanya peredaran miras ini dari masyarakat yang resah.
"Petugas berhasil mengamankan 46 miras berbagai merk. Kita mendapatkan informasi itu dari masyarakat yang resah," jelasnya.
Padahal, kata Iwan, dengan sangat jelas peredaran miras di Kota Tangerang ini sangat dilarang. Apalagi aturan tersebut sudah dituangkan dalam Perda 7/2005 terhadap minimarket itu.
"Ini sudah jelas diatur Perdanya. Jadi saya harap bisa mengerti dan mentaati," jelasnya.
Iwan mengaku Pemerintah Kota Tangerang sendiri telah lama memberlakukan Perda larangan menjual minuman keras di wilayahnya.
"Sehingga penjualan miras di tempat yang tidak seharusnya itu ilegal dan melanggar Perda," tuturnya.
Atas pelanggaran ini kata Iwan, penjual yang masih nekat akan masih mendapat sanksi yang berlaku.
"Nanti pemilik akan disidang Tipiring sesuai dengan jadwal dari Pengadilan," tandasnya. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)