Presiden Joko Widodo saat tiba di Tanah Air. (foto: biro pers)

Nasional

Presiden Jokowi Pulang Dari Luar Negeri, Tidak Tampak Pejabat yang Menjemput, Karantinanya di Istana Bogor

Jumat 05 Nov 2021, 19:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah pulang dari lawatan ke luar negeri. Setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021), Presiden Jokowi pun menjalani karantina mandiri. Karantinyanya  di Istana Bogor.

 Kedatangan Presiden Jokowi tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangannya dari lawatan ke luar negeri.

Kepala Sekeretariat Presiden, Heru Budi Hartono menjelaskan,  bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

"Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air," terang Heru.

"Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru.

Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

"Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

"Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam," Ganip menuturkan. (*)

Tags:
Tidak Tampak Pejabat yang MenjemputKarantinanya di Istana BogorPresiden Jokowi Pulang Dari Luar Negeri

Reporter

Administrator

Editor