ADVERTISEMENT

Bantah Telah Berhentikan MS, Terduga Korban Pelecehan dan Perundungan, KPI Sebut Dinonaktifkan Sementara

Jumat, 5 November 2021 17:00 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kesekretariatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Umri membantah bahwa MS terduga korban pelecehan seksual dan perundungan telah diberhentikan dari KPI. Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan sementara.

Dia menyebut bahwa terduga korban pelecehan seksual dan perundungan berinisial MS dan terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari KPI. 

Mereka dinonaktifkan sementara agar bisa fokus menuntaskan kasus yang saat ini sedang membelit mereka.

"Saya luruskan informasi itu (pemberhentian) perihal ada penangkapan yang salah dari publik terkait dengan penonaktifan ini. Publik ini mengira penonaktifan ini adalah pemberhentian MS. Padahal MS tidak kami berhentikan hanya dibebastugaskan dalam rangka untuk menjalani proses penyelidikan di kepolisian, Komnas ham, kesehatan. Jadi, spiritnya itu. Kami nonaktifkan agar MS fokus," ungkap Umri ketika dikonfirmasi, Jum'at (5/11/2021).

Selama dinonaktifkan, baik MS maupun terduga pelaku yang juga teman kerja MS, masih mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang selama ini mereka dapatkan. KPI masih tetap memberi hak mereka sampai kasusnya selesai dan berkekuatan hukum tetap.

"Terkait dengan hak-hak yang bersangkutan, tetap diberikan sebagaimana sebelum-sebelumnya termasuk juga terhadap teduga pelaku," ungkapnya.

Dia mengatakan, terkait pemanggilan yang pernah mereka layangkan kepada MS dan terduga pelaku, dia membenarkan adanya pemanggilan itu.

Tetapi, kata dia, pemanggilan itu bertujuan untuk memberitahu MS dan terduga pelaku bahwa mereka masih memiliki kewajiban untuk mengisi presensi secara online.

"Terkait pemanggilan terakhir untuk teduga korban dan terduga pelaku adalah dalam rangka untuk menyampaikan bahwa mereka ada kewajiban untuk presensi online sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih sebagai karyawan KPI untuk pertanggungjawaban kami atas hal yang masih diterimakan. Itu kiat ingin mengingatkan," ungkapnya.

Jadi, kata dia, tidak benar pemanggilan terhadap MS dan terduga korban merupakan teguran. Apalagi untuk memberhentikannya dari pekerjaannya sebagai pegawai KPI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT