JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, meringkus seorang perempuan berparas cantik yang diduga menjadi otak pelaku pemalsuan Surat Izin Operator (SIO).
Adapun otak pemalsu SIO yang diedarkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut berinisial RY diringkus di Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (3/11/2021).
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan Selain RY, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial MW.
Keduanya dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka RS yang lebih dulu ditangkap.
"Dari pengembangan pelaku pertama kita melakukan pengembangan ke dua yaitu di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Nah pembuat ini pelaku ketiga, berada di Jawa Tengah, yaitu di Cilacap," ungkap Wan Deni di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (4/11/2021).
Dikatakannya, ketiga rersangka pemalsu SIO memiliki peran masing-masing dalam beraksi.
Selain mengotaki, tersangka RY juga berperan membuat SIO palsu. Kemudian kedua tersangka lain MW dan RS bertugas memasarkan SIO abal-abal ke pekerja pelabuhan.
Meski sudah 8 bulan beraksi, ketiganya tidak berkomunikasi secara langsung antara satu dengan yang lain.
"Mereka tidak berkomunikasi secara langsung namun mereka berinteraksi melalui medsos, chatting WA, dan facebook," tutur Deni.
Berdasarkan penyidikan, tidak ditemui adanya keterlibatan oknum kementerian atau instansi terkait dalam kasus SIO palsu tersebut.
"Kami belum menemukan ada indikasi keterlibatan oknum kementerian atau dari manapun," ucapnya.
Selama 8 bulan ketiga tersangka pemalsu SIO telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Selain mengamankan ketiganya, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80 juta, sejumlah perangkat komputer dan penunjangnya, kertas kosong untuk mencetak SIO palsu dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yono)