Pertanyaannya, jika hal itu memang benar pejabat lembaga negara atau pemerintahan yang kebutuhannya mesti didahulukan guna kepentingan masyarakat umum, namun bila hal tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, dimana rasa keadilan tersebut?
Faktanya, pengendara mobil lain atau masyarakat umum juga punya hak yang sama di jalanan, karena mereka juga dibebankan dengan pajak kendaraan mobil yang setiap tahunya jumlahnya kian membengkak.
Tak hanya itu, pemilik mobil yang lebih dari satu juga akan dikenakan pajak progresif dan tentunya uang pajak tersebut masuk ke kas negara yang salah satu peruntukannya untuk pembangunan jalan.
Kita berharap pihak kepolisian bersikap adil menertibkan kembali pelat-pelat mobil nomor istimewa dan penggunaan strobo sesuai dengan kedinasan dan kesatuannya, agar masyarakat pengguna jalan raya mendapatkan kenyamanan dan keadilan dalam berlalu lintas. (*)