POSKOTA.CO.ID - Fenomena terungkapnya beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang yang tersandung kasus korupsi, akhir-akhir ini menjadi catatan khusus Pemkab Serang untuk mengevaluasi kembali pengawasan penggunaan dana desa.
Secara kebijakan, memang dana desa itu pemberian dana dari pemerintah pusat, namun secara administrasi pengawasan tetap dilakukan oleh Pemda setempat.
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengungkapkan, terhadap beberapa kasus korupsi dana desa yang belakangan terjadi, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pemberian dana desa itu sendiri.
Meskipun, sampai saat ini pihaknya secara ketat dan berkala terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades masing-masing.
"Jangan sampai dana desa itu dimanfaatkan untuk kepentingan yang bukan semestinya. Apalagi buat nikah. Nikah mah boleh, tapi jangan make dana desa. Itu juga kalau istri tuanya mengizinkan," katanya, Rabu (3/11/2021).
Selama ini, pembinaan yang dilakukan Pemkab Serang melalui para Camat itu sudah terhitung bagus dan maksimal. Hal itu terlihat dari kasus penyelewengan dana desa itu yang minim sekali.
Itu membuktikan kalau pengelolaan dana desa selama ini baik-baik saja dan sudah sesuai aturan.
Selain itu pembinaan yang dilakukan Pemda juga sudah berjalan efektif. Kalaupun ada persentasenya sangat kecil sekali.
"Pembinaan mah sudah bagus. Kalau misalnya dari 326 desa ada satu dua yang tersandung kasus korupsi seperti itu, manusiawilah. Ada aja yang nakal mah! Dan kalau sudah nakal, itu mau diawasi seketat apapun susah. Kecuali dia sudah kena batunya, baru sadar," pungkasnya.
Terhadap beberapa mantan Kades yang tersandung kasus korupsi, Panji menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Serang tidak akan mengintervensi sedikitpun.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kalau menyangkut persoalan korupsi, karena itu tindak pidana personal. Bukan menyangkut kebijakan institusi pemerintah desa. Tapi kalau sifatnya personal, apalagi penggunaan dana negara dipakai untuk kebutuhan pribadi itu sudah jelas pelanggaran," ujarnya.