'Nikah Lagi <i>Mah</i> Boleh, Asalkan Jangan Gunakan Dana Desa'

Kamis 04 Nov 2021, 05:53 WIB
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)

Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)

Untuk itu Panji berharap kepada kepala desa terpilih yang akan dilantik nanti, terutama yang baru, jangan berani bermain-main dengan uang negara. Salurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kades baru ini akan diberikan pembinaan terkait dengan aturan teknis tentang cara penggunaan dana desa. Ada Bimtek dulu, supaya mereka mengerti," katanya.

Jangan sampai ketika dilantik kemudian ada anggaran desa dianggap uang pribadinya, lalu dipakai suka-suka. "Ini jangan sampai terjadi, makanya nanti diberikan pemahaman dulu," imbuhnya. 

Terpisah, Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengungkapkan, beberapa mantan Kades yang tersandung kasus korupsi itu, dikarenakan mereka tidak bisa mengembalikan sejumlah uang atas kelebihan atau penggunaan anggaran negara yang dilakukannya setelah adanya proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. 

"Kalau saja mereka mau mengembalikan sejumlah uang hasil temuan inspektorat itu kepada kas negara, maka kasusnya akan selesai sampai di situ," katanya. 

Akan tetapi, karena mereka tidak mengembalikannya dalam tempo 60 hari kerja setelah adanya temuan itu, maka perkaranya dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Kami sudah baik-baik meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana itu, tapi sampai beberapa kali dilakukan penagihan mereka tetap mengabaikannya," ucapnya. 

Atas apa yang dilakukannya itu, maka sudah menjadi sebuah resiko yang harus ditanggungnya ketika ia tidak mau diselesaikan dengan baik-baik.

"Pemberian dana desa itu sendiri setiap desa nilainya berbeda, tergantung kepada potensi yang ada di desanya masing-masing. Tapi secara garis besar, nilainya dari mulai Rp800 juta sampai Rp1 miliar lebih," katanya. 

Untuk proses pencairannya sendiri, lanjut Nanang, dilakukan setiap bulan untuk honor staf desa dan operasional, serta setiap menjelang ada kegiatan pembangunan fisik yang sudah direncanakan pada saat musyawarah desa. 

"Biasanya untuk honor dan operasional itu setelah ada SPJ dan pengajuan, baru dicairkan kembali," tuturnya. (Kontributor Banten/Luthfillah

News Update