Brolin juga menyarankan agar kendaraan diisi dengan bahan bakar yang baik saat akan diuji.
"Sama bensinnya ini bahan bakarnya kalau bisa harus bagus, kayak Pertamax atau Pertamax turbo," sambungnya.
Mereka yang mengikuti uji emisi kendaraan akan diberikan sertifikat hasil uji emisi. Di mana bagi yang lulus sertifikat berwarna hijau dan yang tidak lulus berwarna merah.
Sementara biaya normal uji emisi bagi kendaraan roda empat seharga Rp 200.000 dan kendaraan roda dua Rp 70.000.
Namun, semenjak pemberlakuan sanksi diumumkan, Brolin menyebut ada potongan sebesar 30 persen sehingga biaya uji emisi untuk mobil menjadi Rp 140.000 dan motor menjadi Rp 49.000. (cr-05)