Cegah Oknum Permainkan Harga, Pemprov DKI Didesak Segera Atur Batas Atas Uji Emisi Berbayar

Kamis 04 Nov 2021, 12:19 WIB
Pelaksanaan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua maupun empat yang berlangsung di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021) (Foto/dinaslingkunganhidukjakarta

Pelaksanaan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua maupun empat yang berlangsung di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021) (Foto/dinaslingkunganhidukjakarta

"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub (Peraturan Gubernur) itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot kepada wartawan, belum lama ini.

Pergub yang dimaksud yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Menurut Gatot, di Pergub itu hanya diatur regulasi agar bengkel agen pemegang merek (APM) dapat menggelar uji emisi berbayar, tak menetapkan harga ketinggian kegiatan uji emisi.

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," tuturnya.

Meski ada uji emisi berbayar di bengkel APM, lanjut Gatot, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor

Contohnya seperti yang digelar di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, camatan Pasar Rebo. Di sana pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dapat melakukan uji emisi gratis.

"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," terangnya.

Gatot menuturkan  pada tanggal 13 November 2021, rencananya Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya nantinya akan meminta pengguna kendaraan bermotor menunjukkan bukti hasil lulus uji emisi atau lewat aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Gatot pun menyarankan agar pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi sebab kandungan karbon monoksida (CO) dan hidro carbon (HC) melebihi ambang batas untuk melakukan perawatan kendaraan.

Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update