Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyampaikan kasus kliennnya sudah masuk dalam tahap penyidikan polisi. Kendati demikian, status Rachel Vennya dalam pemeriksaan kali masih sebagai saksi.
Lebih lanjut, Indra menjawab adanya kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara selebgram jutaan pengikut itu menjamin kliennya akan bersikap kooperatif.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)
Teks Foto:
Rachel Vennya (cr07)