ADVERTISEMENT

Sopir Transjakarta Meninggal jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cawang, Penyidikan Dihentikan

Rabu, 3 November 2021 22:59 WIB

Share
Petugas Gulkarmat Jakarta Timur melakukan evakuasi korban meninggal kecelakaan beruntun bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Senin (25/10/2021) pagi. (foto: cr02/pkl04) 
Petugas Gulkarmat Jakarta Timur melakukan evakuasi korban meninggal kecelakaan beruntun bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Senin (25/10/2021) pagi. (foto: cr02/pkl04) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap sopir bus Transjakarta berinisial J yang tewas akibat tabrakan di Cawang, Jakarta Timur. Namun, seiring itu, polisi juga mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tabrakan maut tersebut.

“Sopir yang tewas kami tetapkan tersangka namun demikian, karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menerangkan, J ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ) tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Ancaman pidana pasal tersebut yakni hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

"Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.

Sambodo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kecelakaan maut tersebut diakibatkan human error.

Sopir J dianggap lalai karena abai mengonsumsi obat syarafnya yakni phenytoin sehingga menyebabkan penyakit epilepsi yang diidapnya kambuh ketika bertugas.

J mengalami kejang dan kehilangan kesadaraan sampai akhirnya terjadi kecelakaan tersebut.

"Jadi dia kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. ditunjukkan dari tes urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," ungkap Sambodo.

Ia juga menambahkan tidak ada upaya mengerem dari J justru kecepatan bus malah bertambah saat terjadi kecelakaan pada kecepatan 53 Km.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT