DPR Minta Pemerintah Umumkan Kapan Pendemi Covid-19 Mulai dan Berakhir

Rabu 03 Nov 2021, 13:34 WIB
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun dalam diskusi 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK' (rizal)

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun dalam diskusi 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK' (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun. 

UU tersebut mengenai Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kian menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengelolanya.

Hingga saat ini  tak ada satu negara pun yang bisa dijadikan contoh serta  memiliki pengalaman mengatasi pandemi Covid-19. 

"Kita apresiasi, memang MK ingin jalannya bernegara ini tertib, patuh dan taat sesuai dengan konstitusi," kata Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun dalam diskusi 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK' di komplek parlemen, Senayan, Selasa (2/11/2021).

Menurut  Anggota Komisi Xi DPR Misbhakun, MK ingin menegaskan juga bahwa pemerintah harus mengumumkan kapan pandemi  Covid-19  ini mulai dan kapan selesainya. Jadi harus secara resmi oleh pemerintah mengumumkan kapan Pendemi Covid-19 mulai dan berakhir.

"Makanya saya tak berandai-andai soal pandemi ini. Jadi tidak perlu berpatokan bahwa defisit APBN harus kembali 3 persen. Siapa yang bisa mengukur pandemi akan segera berakhir," tegasnya.

Politisi Golkar  mengatakan saat ini varian Covid-19 ini makin banyak, terakhir adalah Varian Delta yang membuat pusing banyak negara karena adanya pendemi gelombang kedua. 

Meski begitu menurutnya, pemerintah  telah mengambil kebijakan tepat dan cepat, makanya bisa ditangani. "Sebelumnya, orang sibuk menjelakkan pemerintah. Sekarang orang sibuk mencari cara untuk memuji  pemerintah (dalam tangani Covid-19)," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pakar Hukum Tata Negara John Pieris menegaskan, pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu lagi jika pandemi Covid-19 belum selesai setelah 2 tahun. 

Karena, kata mantan Anggota DPD RI, yang diputuskan MK adalah pemerintah harus menegaskan soal berakhirnya pandemi tersebut. 

"Jadi ke depannya, untuk pembahasan anggaran APBN tetap harus melibatkan DPR da DPD," tegasnya. (*))

Berita Terkait

News Update