Hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam pihaknya dapat menangkap pelaku di kawasan Jakarta Pusat.
Pelaku mengakui semua perbuatannya sudah mencuri hp di rumah korban saat pemiliknya sedang tidur.
"Harga hp diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Itu berdasarkan keterangan dari korban," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.
Adapun aksi pencurian itu terekam video CCTV milik salah seorang warga dan viral di sosial media. (Cr05)