ADVERTISEMENT

Alamak! Pelaku Otak Penipuan Nekat Palsukan e-KTP Putra Siregar dan Akun Instagram PStore Jakarta, Pelaku 'Untung' Hingga Miliaran

Rabu, 3 November 2021 03:30 WIB

Share
Identitas Putra Siregar selaku pemilik PStore, nekat dipalsukan penipu dari balik jeruji Kerobokan, Bali. (Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@putrasiregarr17)
Identitas Putra Siregar selaku pemilik PStore, nekat dipalsukan penipu dari balik jeruji Kerobokan, Bali. (Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@putrasiregarr17)

POSKOTA.CO.ID - Buntut dari terungkapnya kasus penipuan transaksi handphone yang mengatasnamakan akun Instagram PStore, pelaku juga nekat memalsukan identitas e-KTP Putra Siregar.

Sebelumnya Polresta Jakarta Timur mendapat aduan dari salah seorang pembeli handphone, di mana korban membeli melalui akun Instagram PStore palsu.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu. Kerugian korban Rp 1,8 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Penyelidikan ini pun berhasil terungkap, di mana AD menjadi otak pelaku penipuan transaksi jual beli handphone melalui akun Instagram PStore palsu, merupakan narapidana LP Kerobokan, Bali.

"Tersangka inisial AD, narapidana di Lapas Kerobokan Bali. Yang bersangkutan memasukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atas nama Putra Siregar untuk memuluskan aksi penipuannya," ujar Erwin.

Pelaku tak sendirian dalam melancarkan aksi penipuan daring tersebut. Ia dibantu oleh dua rekannya, yakni JB dan SR, yang keberadaannya diketahui secara terpisah.

JB merupakan warga asli Sidrap, Sulawesi, yang berperan membuat rekening ATM dan Simcard. Sementara SR, merupakan pembuat akun Instagram PStore palsu.

Ketiganya diketahui sudah dua tahun melancarkan aksi penipuan dengan mengatasnamakan PStore.

Polres Jakarta Timur membeberkan, jika para pelaku ini sudah 'meraup' pundi-pundi haram hingga miliaran rupiah.

Namun, yang berhasil diungkap polisi dari tangan pelaku, terdapat uang senilai Rp 360 juta dari hasil menipu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT