AD, seperti disinggung di atas, ia sebagai otak penipuan dengan nekat berani memalsukan identitas seseorang tanpa izin.
AD mengaku, untuk meyakinkan korban, ia menggunakan e-KTP palsu yang mengatasnamakan Putra Siregar yang tak lain adalah pemilik PStore.
KTP tersebut, kata AD, ia membelinya dan mempercayakan kedua rekannya itu, JB dan SR, untuk memuluskan aksi penipuan.
"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ungkap Erwin.
Wah, mesti hati-hati, nih, jangan asal upload identitas seperti KTP di sosial media.