ADVERTISEMENT

Sadis Banget! Kalap Lamaran Ditolak, Pria di Rokan Hulu Riau Bacok Ayah Kekasihnya Hingga Tewas

Selasa, 2 November 2021 11:54 WIB

Share
Korban pembunuhan, Pangolopan Gultom (50).(Ist/Poskota Riau)
Korban pembunuhan, Pangolopan Gultom (50).(Ist/Poskota Riau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

RIAU, POSKOTA.CO.ID - Entah Setan apa yang merasuki NT (22) hingga tega menghabisi nyawa Pangolopan Gultom (50), anggota Dewan Pembina Komandan Inti (Koti) Wilayah III, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (30/10/2021).

Hanya karena keinginan menikahi anak Korban ditolak, NT kalap hingga tega menghabisi nyawa ayah dari perempuan idamannya tersebut dengan sadis di depan rumah korban di Dusun II Pagar Rawa RT 001/ 004 Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku motif pembunuhan tersebut dipicu sakit hati pelaku NT terhadap korban.

"Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Pelaku sempat cekcok dengan korban karena lamaran Pelaku menikahi anak korban ditolak korban," kata  Kapolres yang dilansir riau.poskota.co.id

Tak terima lamarannya ditolak korban, pelaku kemudian mengambil dodos sawit dan langsung melakukan pembacokan ke arah Wajah korban.

Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan cara berlari ke arah jalan namun pelaku yang kalap tetap mengejar korban hingga berakhir dengan pembacokan terhadap leher korban hingga tewas di tempat kejadian.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah perkebunan belakang rumah korban, sebelum akhirnya berhasil ditangkap warga.

Untuk menghindari amukan massa warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darusalam.

Mendapat Laporan, Polsek Bonai langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati genangan darah korban di TKP.

Polisi pun dengan sigap mengamankan pelaku dan Barang Bukti sebuah dodos yang digunakan pelaku untuk membunuh korban berserta pakaian korban yang berlumuran darah untuk kelengkapan penyidikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT