Kemudian, untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021.
"Sedangkan periode Desember 2021 OPD melalukan cash opname pada 31 Desember 2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 3 Januari 2022," paparnya.
Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021.
Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.
"Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke Sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022," tuturnya. (kontributor banten/rahmat haryono)