"Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa.
Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan.
Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.
Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselsaikan pada 31 Desember 2021.
Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.
"Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember," ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Muhtarom, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember 2021.
Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. "Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni TA 2022," tuturnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname.
OPD untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling lambat 1 November 2021.