TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuli proyek di Alam Sutera harus berurusan dengan polisi setelah melakukan perampasan handphone. R, 24 tahun diciduk Polres Tangerang Selatan, Sabtu (30/10)
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, terungkapnya aksi pencurian dengan kekerasan itu, bermula dari adanya laporan korban penjambretan handphone di kawasan jalan Sutera Utama, Alam Sutera.
Ia menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban berinisial IM, 36, itu terjadi saat korban wanita itu sedang olah raga lari pagi di kawasan Sutera Utama, Alam Sutera.
"Saat itu, korban berolahraga sambil menggenggam handphone, kemudian tiba - tiba dihampir oleh pelaku RR, yang menunggang sepeda motor vario dan langsung merampas HP korban melarikan diri dengan sepeda motornya," kata Iman, Selasa (2/11).
Dari video viral penjambretan itu, kemudian Sat Reskrim Polres Tangsel, melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa handphone itu, dikuasai pelaku.
"Kebetulan tersangka merupakan pekerja di kawasan Sutera Utama, kemudian mengikuti korban dan langsung merampas handphone korban di lokasi. Kalau ditangkapnya, sebelumnya sempat viral dan berhasil diamankan 2 hari kemudian,".
Dari pengakuannya kepada penyidik, pria pekerja proyek itu, mengaku ingin memiliki handphone, karena dirinya tidak memiliki alat komunikasi.
"Tersangka membutuhkan handphone, tidak ada maksud menjual kembali handphone tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dalam melakukan aktifitas kegiatan sehari - hari. Karena aksi kejahatan akan terjadi setiap ada kesempatan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)