Dengan berpura-pura sebagai pembeli, orangtua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku kemudian mengajaknya bertemu untuk melakukan pembayaran.
Tonton juga video "Akibat Panik, Seorang Pemuda Hilang Setelah Lompat ke Sungai". (youtube/poskota tv)
"Setelahnya langsung kita amankan dan tahan di Polsek Cakung. Untuk pelaku yang satunya, yang bertugas mengemudikan motor saat kejadian masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.
Satria menjelaskan PA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya CCTV yang merekam kejadian serta handphone korban yang hendak dijual pelaku lewat Facebook
"Identitas pelaku yang satunya sudah kita dapat dari keterangan PA. Untuk pelaku yang sudah diamankan juga masih dalam pemeriksaan terkait sudah berapa kali melakukan, masih kita dalami," terangnya. (cr02)