Berani Banget!, Aset Negara di Banten Diserobot Pengembang

Selasa 02 Nov 2021, 14:09 WIB
Aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500  meter persegi diserobot oleh  pengembang perumahan. (Luthfi)

Aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi diserobot oleh pengembang perumahan. (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500  meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh  pengembang perumahan. 

Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pengembang perumahan bernama A Dimyati. 

Bahkan lahan tersebut oleh A Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya dihubungi melalui pesan tertulis mengaku belum mendapatkan informasi penyerobotan lahan milik negara oleh pengembang perumahan.

"Saya cek dulu ya pa, terima kasih infonya," kata Rudi singkat, Senin (1/11/2021). 

Kepala Kantor BPN Lebak, Agus Sutrisno membantah jika lahan milik pemprov telah terjadi penyerobotan oleh pengembang, A Dimyati.

"Tidak ada penyerobotan, memang ada masalah tumpang tindih tetapi sudah diselesaikan," katanya.

 Disinggung mengenai sertifikat yang dimiliki oleh A Dimyati atas nama pribadi, namun lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten, Agus mengaku hal tersebut telah dilakukan oleh BPN sesuai aturan.

 "Pasti ada persyaratan yang sudah dilengkapi semua. Pak Dimyati  punya alasnya. Termasuk bukti pembeliannya," ujarnya.

Oleh karena itu, atas adanya saling klaim pemilikan lahan oleh A Dimyati dan Pemprov Banten, BPN kemudian melakukan mediasi.

"Terakhir kemarin mediasi, sudah sepakat. Sudah selesai, tinggal kita tanda tangan berita acara penyelesaiannya. Itu sedang dikonsep," ujarnya

Berita Terkait

News Update